IndexU-TV

Ini Tampang Buronan Korupsi yang Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Subang

Ini Tampang Buronan Korupsi yang Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Subang
Terpidana buronan korupsi H. Tauhadi Facrurozi saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan (Foto: Puspenkum Kejagung)

Garut – Terpidana buronan korupsi H. Tauhadi Facrurozi ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat, Kamis (16/09).

Penangkapan terpidana ini dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Subanng.

Tauhadi ini merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007 karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.

Dilakukan pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat T.A 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.190.572.000.

BACA JUGA: 12 Tahun Buronan, Terpidana Ini Akhirnya Ditangkap Kejari Garut

Bahwa dalam hal ini PT. Satia Nugraha Mulya dengan Direktur Drs. H. TB. M. Taufiq A. BK. TEKS mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada Terpidana H. Tauhadi Facrurozi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan dan terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari Bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan.

Namun Terpidana H. Tauhadi Facrurozi sebagai pelaksana melalui Drs. H. TB. M. Taufiq A. BK. TEKS, selaku Direktur PT. Satia Nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar Rp. 1.009.496.821.

Akibat dari perbuatan Terpidana H. Tauhadi Facrurozi bersama Direktur PT. Satia Nugraha Mulya yang melakukan pembangunan revetment menyimpang dari bestek dan tidak melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total/tidak berfungsi telah merugikan Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp. 597.503.049.52.

“Terpidana H. Tauhadi Facrurozi diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Garut.”

“Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika tim kemudian melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal Terpidana H. Tauhadi Facrurozi selama beberapa hari sebelum penangkapan untuk memastikan terpidana berada di kediamannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (17/09).

Setelah dilaksanakan pengamanan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang dan selanjutnya dibawa Kejaksaan Negeri Garut untuk dilakukan eksekusi.

Setelah sampai di Kejaksaan Negeri Garut, terpidana H. Tauhadi Facrurozi dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.

“Selanjutnya dilakukan Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut,” tegasnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Exit mobile version