Batam – Donatus Tani (28) alias Danil pelaku penipuan puluhan pencari kerja (Pencaker) telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk pada Rabu (01/09).
Kapolsek Seibeduk, AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan modus pelaku menawarkan lowongan pekerjaan di PT. HLN kepada para korban pada Agustus lalu dengan mengiming-imingi para korban masuk bekerja di perusahaan tersebut. Pelaku meminta agar menyetorkan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada para korbannya.
“Untuk meyakinkan para korban pelaku memberikan kuitansi penyetoran uang dari para korban dengan materai Rp10 ribu,” ujar AKP Awal di Batam, Jumta (03/09).
- BACA JUGA: Dipancing Polisi Pelaku Penipuan Puluhan Pencaker di Batam Diamankan
- BACA JUGA: Puluhan Pencaker di Batam Laporkan Calo Rekrutmen Kerja ke Polsek Seibeduk
Setelah uang diminta kepada puluhan korban, namun tak ada satupun yang bisa dimasukkan untuk bekerja di perusahaan yang dijanjikan pelaku. AKP Awal mengatakan, kerugian para korban ditotalkan sebanyak Rp109.500.000.
“Korbannya sekitar 72 orang korban yang ditipu pelaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan pelaku itu bermula dari beberapa orang pencaker yang telah menyetorkan uang kepada pelaku mendatanginya untuk menanyakan kejelasan status mereka.
Dari tangan pelaku kepolisian menyita barang bukti berupa tujuh lembar kuitasi penyerahan uang, dengan masing-masing kuitansi sebesar Rp. 1.500.000, tujuh map surat persyaratan lamaran kerja dan dua unit handphone samsung.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab