Jaksa Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna

Jaksa Ekseskusi 3 Terpidana Korupsi
Tim eksekutor Kejati Kepri dan Kejari Natuna mengekseskusi tiga terpidana korupsi ke Lapas Tanjungpinang. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Tim Eksekutor Kejati Kepri dan Kejari Natuna melaksanakan eksekusi perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 dengan kerugian negara Rp7,7 M yang dilaksanakan di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Kamis 14 Maret 2024.

Ketiga terpidana yang dieksekusi adalah Ilyas Sabli, Makmur dan Hadi Candra.

“Para terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna, selanjutnya pelaksanaan eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para Terpidana oleh Tim Dokter pada Klinik Kejati Kepri, setelah dinyatakan sehat selanjutnya para terpidana dibawa ke LP Kelas IIA Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso.

Adapun terpidana yang dilaksanakan eksekusi sebagai berikut terpidana Ilyas Sabri berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terpidana Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” Pasal 3 juncto Pasal ’18 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selanjutnya, terpidana Hadi Candra berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” Pasal 3 juncto Pasal ’18 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345.450.000.  Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu  tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga: Kejati Kepri Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang

Adapun proses pradilan terhadap perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 para Terpidana di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang diputus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Bebas/ Vrijspraak).

Selanjutnya dengan adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna dengan mengajukan Kasasi berdasarkan Akta Permohonan Kasasi oleh penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna Nomor 1/Akta.pid.Sus.Kasasi TPK/2023/PN Tpg juncto Nomor 24/pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggat 6 Maret 2023 dan Memori Kasasi tanggal 16 Maret 2023 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna tersebut sebagai pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 16 Maret 2023 hingga pada bulan November 2023 untuk terpidana Ilyas Sabri, Terpidana Makmur, dan terpidana Hadi Candra putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Pengadilan Mahkama Agung RI.

“Eksekusi terhadap tiga terpidana korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News