Jaksa Limpahkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kepri ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang
Para tersangka saat hendak dibawa ke Ruatan Tanjungpinang (Foto: Rindu Sianipar)

TANJUNGPINANG – Tim jaksa penuntut umum telah melimpahkan lima berkas perkara dan tersangka kasus korupsi Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (25/08).

Pelimpahan dilaksanakan tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Terhadap perkembangan kasusnya, sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Siur.

Adapun lima tersangka yang dilimpahkan adalah Mustofa Sasang alias Sasang, Tri Wahyu Widadi, Suparman alias Arman, Muhammad Irsyadul Fauzi alias Faulus dan Arif Agus Setiawan. “Kerugian yang ditimbulkan perbuatan mereka Rp6.215.000.000,” ujarnya.

Dalam kasus ini elima tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang