Jaksa Tak Mampu Buktikan Dakwaan Korupsi di SMKN 1 Batam

Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam, Bobson Samsir Simbolon. (Foto:Istimewa)

BATAM – Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam menyatakan, jaksa tak mampu membuktikan dakwaan terhadap klaiennya.

Pernyataan itu diungkap Ketua Tim Penasehat Hukum, Bobson Samsir Simbolon pada sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BOS SMKN 1 Batam, Kamis (2/2) lalu.

Selama acara sidang pembuktian, jaksa juga menghadirkan 18 orang saksi dan 1 orang ahli yakni dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri.

“Kami juga menghadirkan 18 orang saksi yang merupakan guru dan honorer di SMKN 1 Batam. Kemudian satu orang ahli yang merupakan perancang perundang-undangan, dari Biro Hukum Kemendikbud Ristek RI,” kata Bob, Minggu (5/2).

Ia menilai, selama acara pembuktian, banyak fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Namun, tidak satu pun dari fakta persidangan yang dapat membuktikan dakwaan Jaksa.

Bahkan ahli dari BPKP Perwakilan Kepri tidak dapat menjelaskan, terkait laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dijadikan salah satu alasan untuk mendakwa para terdakwa.

“BPKP hanya menghitung belanja Dana BOS yang ditunjuk oleh jaksa saja, tetapi tidak dihitung semua belanja Dana BOS pada tahun 2017 sampai dengan 2019. Artinya, audit yang dilakukan BPKP adalah hanya untuk memenuhi selera jaksa saja,” kata Bobson.

Lanjutnya, ahli juga tidak pernah memeriksa Komite SMKN 1 Batam, tetapi di dalam laporan BPKP ada perhitungan Dana Komite.

“Artinya, auditor BPKP telah menghitung Dana Komite tanpa memeriksa komite yang bersangkutan, dan fakta persidangan sudah membuktikan, bahwa di SMKN 1 Batam tidak ada Dana Komite. Sehingga BPKP menghitung Dana Komite yang pada faktanya tidak pernah ada di SMKN 1 Batam,” tambahnya.

Menurutnya, dari keterangan 36 orang saksi fakta yang diperiksa di bawah sumpah saat persidangan. Maka terungkap tidak ada dana BOS yang digunakan untuk belanja, yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Kejagung, Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang Digugat Praperadilan Tersangka Korupsi

“Semua belanja dana BOS yang dipermasalahkan oleh jaksa ternyata sesuai dengan juknis. Begitu juga LPJ dana BOS telah sesuai dengan Juknis,” ujarnya.

Bob mengatakan, yang dipermasalahkan Jjoooaksa itu bukan dana BOS-nya, tetapi cashback yang diterima sekolah dari marketing buku yang belanjanya dari dana BOS.

“Cashback itu ternyata sumbangan dari pihak ketiga yang tidak terikat. Sehingga cashback itu bukan uang negara. Bahkan fakta persidangan sudah membuktikan bahwa penerimaan cashback sebesar Rp132,374,529 serta tercatat dalam pembukuan bendahara sekolah,” kata dia.

“Yang dipermasalahkan jaksa itu ternyata digunakan untuk kebutuhan sekolah, menambah pembelian Robotino untuk alat praktik jurusan Elektronika Industri, seragam organisasi taruna siswa, menambah pembuatan galeri kewirausahaan dan biaya training Managemen Vokasional.”

Bobson mengatakan, semua yang dikatakan Jaksa di media selama ini tidak satu pun terbukti dimuka persidangan.

“18 orang saksi yang dihadirkan jaksa, tidak ada satupun yang menerangkan adanya mark up, nota kosong, penunjukan sepihak oleh Kepala Sekolah. Bahkan semua penyedia barang yang memberikan cashback, sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Ibu Lea. Jadi bohong itu kalau jaksa bilang ada mark up, nota kosong dan penunjukan sepihak,” katanya.

Belanja yang menggunakan Dana SPP juga semuanya terbukti untuk kebutuhan dan kepentingan sekolah, bahkan Guru SMKN 1 Batam yang dijadikan saksi, untuk menerangkan semua belanja itu adalah untuk kebutuhan dan kepentingan sekolah.

“Tidak ada yang fiktif, semua belanja menggunakan Ddana SPP itu nyata, bahkan telah disetujui oleh Ketua Komite SMKN 1 Batam pada saat itu,” kata dia.

Lanjut Bob, saksi ahli dari Kemendikbud Ristek RI yang hadir dipersidangan atas permohonan terdakwa telah menerangkan,dan menjelaskan kedudukan hukum dana BOS dan SPP sesuai dengan Regulasi yang berlaku.

Di mana kedudukan uang SPP bukan uang negara, atau uang daerah yang tercatat di APBN/APBD berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Goey Taufik Ryan

“Jadi uang SPP adalah domain sekolah yang dikelola sekolah berdasarkan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) berdasarkan UU No 25 Tahun 2000 tentang program pembangunan nasional,” kata dia.

Menurutnya, sampai pada hari ini petunjuk teknis penggunanan SPP tidak ada, sehingga sebagai acuan penggunaan SPP SMKN 1 Batam membuat RKAS mengacu pada delapan standard nasional pendidikan.

“Hal ini yang tidak dipahami oleh Jaksa tentang Dana Pendidikan dan fungsi sekolah secara keseluruhan, Managemen Berbasis Sekolah, Merdeka Belajar dan arah pembanguanan Pendidikan itu sendiri,” kata dia.

Bob sebagai penasehat hukum terdakwa menunggu tuntutan dari jaksa pada sidang selanjutnya. Ia mengaku penasaran dengan cerita karangan, yang bagaimana nanti dimuat jaksa di dalam tuntutannya.

Menurutnya, kalau jaksa berani jujur seharusnya jaksa menuntut bebas para terdakwa. Tetapi pihaknya yakin itu tidak akan mungkin, meskipun fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa sama sekali tidak ada melakukan korupsi seperti yang didakwakan oleh jaksa.

Bob mengatakan, sejak semula pihaknya sudah mengatakan bahwa perkara atas kliennya, Lea dan Deni ini adalah ‘by request dan by design’.

“Hal itu sangat tepat dan benar adanya berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan. Dalam laporan terjadinya tindak pidana ada nama bendahara SPP juga yang dilaporkan. Tetapi kenapa cuma ibu Lea dan Deni yang jadi tersangka. Ada apa jaksa dengan bendahara SPP,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan Kepala sekolah (Kepsek) dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Batam sebagai tersangka kasus korupsi.

Lea Lindrawijaya Suroso dan DW (Bendahra) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Batam, Senin (17/10/2022) lalu.

Baca juga: Polda Kepri Ringkus 2 Pelaku Sindikat Pengiriman PMI Ilegal