IndexU-TV

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Masing-Masing 2 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Masing-Masing 2 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bintan menuntut dua terdakwa Yunus dan Husaini masing-masing selama dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (22/05). (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bintan menuntut dua terdakwa Yunus dan Husaini masing-masing selama dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (22/05).

Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) UPK Lestari Bintan di Kecamatan Teluk Bintan. Kedua terdakwa merupakan pengelola dan pengurus dana bergulir Ex-PNPM-MPd tersebut

Jaksa penuntut umum Shaeku Putunezar mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pengelolaan dana pengurus dan pengelola dana bergulir Ex-PNPM-MPd di UPK Lestari Bintan, Kecamatan Teluk Bintan.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara,” kata Shaeku.

Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Yunus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 650 juta dikurangkan dengan hasil penyitaan barang bukti dan pengembalian uang sebesar Rp 576.555.000 sehingga menjadi Rp 73.444.600.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar diganti dengan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara,” ujarnya.

Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa didampingi Rian Hidayat selaku penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Baca juga: Anggota DPRD Kepri Hadi Candra Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Kemudian Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Siti Siregar dan Saiful Arif menunda persidangan selama satu pekan ke depan. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version