“Refocusing anggaran semestinya membidik kebutuhan para siswa yang keluarganya terdampak pandemi COVID-19. Apakah pemda, Disdik atau Dinsos memiliki data itu? Kalau ada, seharusnya dilanjutkan dengan pemberian bantuan berupa perlengkapan sekolah, jangan hanya sekadar mendata,” katanya.
Jika pemerintah belum mampu menyediakan seragam sekolah gratis kepada para siswa dari keluarga yang tidak mampu, ia menyarankan agar menginstruksikan kepada pihak sekolah untuk tidak mewajibkan siswa tersebut mengenakan seragam sekolah saat pelaksanaan PTM.
“Sekarang ini kami mendengar keluhan orang tua siswa yang tidak mampu, karena harus membeli seragam sekolah yang nilainya lebih dari Rp1,5 juta. Ini tentu berat bagi mereka,” kata Zamzami A Karim.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri Muhamad Dali menegaskan pihak sekolah tidak dibenarkan mewajibkan siswanya untuk beli seragam sekolah. Bagi siswa yang kurang mampu tetap harus belajar di sekolah saat PTM terbatas dilaksanakan, meski dengan tidak mengenakan seragam sekolah.
“Kami memahami kondisi para siswa, terutama yang terdampak pandemi. Tentu pihak sekolah tidak boleh memaksakan siswa mengenakan seragam sekolah,” katanya.
Pewarta : Antara
Redaktur: M Rakhmat