Jasa Raharja akan Lindungi Penumpang, Penambang Pompong ke Penyengat

Jasa Raharja akan Lindungi Penumpang dan Penambang Pompong ke Penyengat
Jullyanto Eka, Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang.(Foto: Andri DS/Ulasan.co).

TANJUNGPINANG – Jasa Raharja Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) akan melindungi penumpang dan penambang pompong penyeberangan ke Pulau Penyengat.

Asalkan, penambang pompong berada di Pelantar Kuning Tanjungpinang mau bayar setor iuran wajib kapal laut ke Jasa Raharja setiap bulan untuk asuransi jiwa.

“Kita melindungi penumpang yang naik transportasi laut tersebut. Apa lagi, Pulau Penyengat sudah menjadi ikon Kota Tanjungpinang,” kata Jullyanto Eka, Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang kepada Ulasan.co, Selasa (23/11).

Jullyanto Eka mengatakan, Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 33 tahun 1994 tentang Perlindungan Dasar Penumpang Angkutan Umum.

Seperti kapal laut, kapal api, bus kota dan angkutan barang.

Baca juga: Dishub Tanjungpinang Bantu Penambang Pompong Penyengat Miliki Asuransi

Jadi, setiap penumpang membeli tiket tersebut wajib membayar iuran ke Jasa Raharja.

Jadi, uang tiket yang disisipkan pengelola maupun penambang disetorkan ke Jasa Raharja.

Kalau tarif tiket dibawah Rp10 ribu, maka akan dikenakan iuran wajib kapal laut sebesar Rp400 per tiket.

Sedangkan tarif tiket mulai dari Rp10 ribu sampai dengan Rp25 ribu, akan dikenakan iuran wajib kapal laut Rp800.

Kemudian, tarif tiket kapal laut sebesar Rp25 ribu, maka dikenakan iuran wajibnya Rp2 ribu per tiket.

“Sebenarnya bukan uang penambang. Tapi, uang penumpang yang disisipkan pengelola maupun penambang melalui pembelian tiket tersebut,” sebut dia.

Sebelumnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Kepulaun Riau (Kepri) menyatakan mendukung dan akan membantu penambang pompong Pelantar Kuning miliki perlindungan asuransi.

Pihak Dishub akan menjembatani keinginan penambang pompong itu, dengan pihak asuransi Jasa Raharja.

Hal itu dilakukan untuk keselamatan penambang pompong dan penumpang, disaat menyeberang dari Pelantar Kuning Tanjungpinang menuju ke Pulau Penyengat atau sebaliknya.

“Kita mendukung. Kita (Dishub) hanya bisa menjembatani keinginan penambang pompon untuk memiliki asuransi. Karena ini wewenangnya di Jasa Raharja,” terang Sony Andriana Kusuma, Kepala Bidang (Kabid) Pelayaran dan Udara Dishub Kota Tanjungpinang kepada Ulasan.co, Minggu (21/11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *