TANJUNGPINANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau (Kepri) mencatat ada 12 aduan terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Hal itu diungkapkan Kadisnakertrans Kepri, Manggara Simarmata saat dihubungi Ulasan.co, Selasa 16 April 2024.
Manggara mengatakan dari 12 aduan tersebut, Kota Batam masih menjadi wilayah terbanyak terkait aduan keterlambatan pembayaran THR, hingga THR yang tidak kunjung dibayarkan.
“Untuk Batam ada tiga perusahaan. Rinciannya itu THR tak dibayar empat aduan. Kemudian THR tak sesuai ketentuan ada 1, terus 5 masih melakukan konsultasi,” kata Manggara.
Dia menyebutkan, dua daerah lain yang melaporkan yakni di Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga. Dimana laporan tersebut bersifat konsultasi.
Manggara menambahkan, saat ini Disnakertrans belum memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat memberikan THR dan baru memanggil pelapor dan pihak perusahaan.
“Kami sudah terima semua laporannya. Hari ini kita panggil pihak perusahaan dan pelapor agar mendapat kejelasan,” sambung Manggara
Kendati demikian, pihaknya mengklaim bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR, atau membayar THR yang tidak sesuai ketentuan merupakan perusahan kecil.
“Untuk perusahaan besar semua tidak ada masalah. Tapi yang jelas tetap akan kita proses agar mendapatkan titik tengah,” ungkap dia.
“Nantinya kalau benar keterlambatan itu terjadi, maka akan didenda 5 persen dari THR yang diterima,” tutupnya.