JAKARTA – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan akan menindak apabila ada anggota polisi yang kedapatan mengganggu pengusaha terutama di masa pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Hal tersebut disampaikan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam rapat kerja teknis (rakernis) Propam Polri tahun 2022 bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Auditorium PTIK, Jakarta pada Selasa (22/3) kemarin.
“Dalam hal ini mengganggu pengusaha menengah dan kecil bahkan pengusaha kelas atas, jangan ragu untuk melaporkan di aplikasi. Pasti saya tindak dengan tegas dan keras,” tegas Sambo.
Baca juga: Perkosa Anak Bawah Umur, Propam Polri Pecat Briptu Nikmal
Ia mengatakan bahwa pengusaha dapat melaporkan polisi nakal itu lewat aplikasi Propam Presisi. Polri, kata dia, memiliki peran dalam mengawal program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca pandemi COVID-19.
“Propam siap mengawal kebijakan Kapolri dalam menjamin kepastian investasi dan dunia usaha,” ucapnya.
“Tadi disinggung oleh Ketum KADIN agar supaya tak terjadi revolusi sosial. Artinya, Polri harus menjamin keamanan,” tambahnya.
Baca juga: Propam Polda Banten Ambil Alih Proses Kasus Mahasiswa Dibanting
Dalam forum itu, Ketua KADIN Arsjad Rasjid mengatakan, polisi memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kestabilan situasi sosial untuk menjaga kondusifitas ekonomi serta iklim investasi.
Menurut Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk itu, perilaku-perilaku oknum polisi tersebut nantinya dapat mengganggu pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, ia meminta ada penguatan di internal Korps Bhayangkara tersebut.
“Pungli atau pemerasan dalam proses perizinan usaha. Penyelewengan otoritas terhadap pelaku usaha dengan alasan penyelidikan tindak pidana,” kata Arsjad.
“Oknum yang menjadi beking usaha-usaha illegal. Tidak responsif pada laporan gangguan kamtibmas yang menghambat pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.