Kajati Kepri Rakor Bersama Pemkot Tanjungpinang Terkait Penerbitan 1.000 KIA

Kejati Kepri
Kajati Kepri Dr Rudi Margono saat rakor bersama Pemkot Tanjungpinang. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Kepri) Dr. Rudi Margono melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait Percepatan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) bersama Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Rabu 13 Maret 2024.

Pembahasan pada rakor ini menitikberatkan pada percepatan pembuatan KIA, khususnya pada Kota Tanjungpinang.

Merujuk pada data yang dimiliki Disdukcapil Kota Tanjungpinang masih terdapat 17.292 jiwa atau 27,6 % anak di Kota Tanjungpinang yang belum memiliki KIA. Dengan kondisi itu diperlukan dukungan kerja sama dari Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang melaui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna percepatan program penerbitan KIA.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tujuan dari KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.

Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el. KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain, melindungi pemenuhan hak anak,  menjamin akses sarana umum,  menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk,  mencegah terjadinya perdagangan anak, dan memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.

Baca juga: Mensos Risma Serahkan Akta dan KIA 122 Anak Asuh LKSA se-Kota Batam

Mengingat banyaknya manfaat dari penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk kepentingan anak, dari rapat koordinasi ini dilakukan upaya awal pencapaian target penyelesaian Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) pada bulan Maret tahun 2024 sekitar 1000 jiwa.

Dalam rapat koordinasi itu Kajati Kepri didampingi Asdatun Kejati Kepri E.R Wiranto, Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus, Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu bersama jajaran Disdukcapil Kota Tanjungpinang. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News