Kantongi Flight Clearance, Pesawat DA62 G-DVOR Diizinkan Terbang oleh TNI AU

TNI AU mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR yang memasuki wilayah NKRI tanpa izin pada pada Jumat (13/6) untuk melanjutkan penerbangan. (ANTARA/ HO-TNI AU)

BATAM – Pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR yang terbang tanpa izin di wilayah udara NKRI diizinkan terbang kembali oleh TNI Angkatan Udara.

Pesawat tersebut dipaksa mendarat (Force Down) oleh TNI AU, yang terbang memasuki wilayah NKRI tanpa izin terjadi, Jumat (13/6).

“TNI AU, dalam hal ini Lanud Hang Nadim Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah Flight Clearance (FC) terbit pada hari Senin ini,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, dalam keterangan yang diterima di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (18/05).

Pemerintah RI telah menerbitkan izin terbang Flight Clearance kepada pesawat yang diawaki tiga orang warga negara Inggris itu pada Senin (16/5).

Setelah mengantongi FC, pesawat asing yang diperintahkan mendarat di Bandara Hang Nadim Batam, dan ditahan sejak Jumat (13/5) itu meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Bahru Malaysia.

Baca juga: Melintas Tanpa Izin di Wilayah Udara RI, TNI AU Paksa Pesawat Asing Mendarat di Batam

Selama ditahan di Batam, tiga orang awak, yaitu MJT (pilot), TVB (kopilot) serta CMP (kru) menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.

“Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi,” sebut keterangan Dispenau.

Pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Baca juga: Ditolak Singapura, Imigrasi Batam Sebut Dokumen Keimigrasian Ustaz Abdul Somad Lengkap