Kantor Pinjaman Online Ilegal di Pontianak Digerebek

Kantor Pinjaman Online legal di Pontianak Digerebek
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) dan mengamankan 14 orang yang menjalankan pinjol ilegal tersebut di wilayah Kota Pontianak. (Foto: Antara)

Pontianak – Kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kota Pontianak digerebek Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat. Sebanyak 14 orang diduga sebagai karyawan yang menjalankan bisnis ilegal tersebut ikut diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan di Pontianak, Sabtu (16/10) mengatakan, penggerebekan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Luthfie menjelaskan, dalam menindaklanjuti laporan masyarakat itu, maka personel polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggerebek kantor perusahaan bernama PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan telah merugikan banyak masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Polri Sebut Penyelidikan Kasus Pinjol Punya Karakter Berbeda

Saat digerebek tim mendapati para karyawan sedang melakukan pekerjaannya dan ada 14 pegawai PT SRD tersebut, katanya.

Dia menambahkan, mereka yang ditangkap itu sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Deskcoll).

“Beberapa barang bukti sudah kami amankan, yakni berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh sim card, tiga modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut,” ungkap Luthfie.

Baca Juga : OJK Akan berantas Pinjol Ilegal di Indonesia

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut mencapai Rp3,25 miliar,” ujarnya.

Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal, karena sudah banyak korban dari masyarakat yang dirugikan.

Baca Juga : Berantas Pinjol Ilegal, Polisi Amankan 89 Orang di Yogyakarta

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya,” tegasnya.

Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki nasabah 1.600 orang, katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *