Kasus Bullying di Bintan Diselesaikan Lewat Restoratif Justice

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan (kiri). (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Kasus bullying yang menimpa anak dibawah umur di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) bakal diselesaikan dengan secara Restorative Justice (RJ).

Penyelesaian kasus bullying yang sempat viral di media sosial itu, akan dilakukan Satreskrim Polres Bintan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bintan serta pihak terkait.

“Di hari Senin 25 Maret 2025 direncanakan untuk selesaikan perkara bullying melalui restorative justice,” kata Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan di Bintan, Sabtu 23 Maret 2024.

AKP Marganda mengimbau dan meminta para orangtua untuk selalu melakukan pengawasan, serta memberikan edukasi terhadap anaknya. Sehingga aksi bullying tidak lagi terjadi, hingga tersebar di Media Sosial (Medsos).

“Nanti, kita akan menyelesaikan sampai ke orangtua korban serta pelaku. Kita minta kepada anak tersebut untuk tidak melakukan hingga menggunakan media sosial,” sebut dia.

Dalam kesempatan ini, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bintan, Aryati menyebutkan, pihak sudah koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Bintan untuk menyelesaikan perkara bullying yang sudah terjadi terhadap anak dibawah umur.

“Upaya kita nanti, akan diselesaikan melalui RJ yang melakukan pendekatan para orang tua korban maupun pelaku serta lainnya,” singkat Aryati.