Direktur PT. BIS Dapat “Warning” dari Kejari Bintan

Jaksa Periksa Dua Pejabat BPN Bintan Terkait Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan TPA
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi. Foto : Andri Dwi Sasmito.

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memperingatkan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati agar segera mengembalikan uang sebanyak Rp348.494.000 ke PT BIS. Hal itu dilakukan setelah pembelian lahan seluas lebih kurang 13.580 meter per segi di Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur bermasalah.

Menurut Kejari Bintan, uang itu digunakan Direktur PT BIS untuk pembersihan lahan atau land clearing di lahan itu dan uang tersebut belum dikembalikan ke kas PT BIS.

“Saat kita minta pertanggungjawaban, ibu Susi mengakui hal itu,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, Selasa (15/03).

Baca juga: Beli Tanah Tanpa RUPS, Direktur BUMD Bintan Kembalikan Uang Rp1,7 Miliar ke PT. BIS

Kejari Bintan mengancam akan memproses kasus itu ke tahap penyelidikan, apa bila tidak ada itikad baik dari Direktur PT BIS untuk mengembalikan uang milik perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan tersebut.

“Kita akan melakukan upaya paksa. Sehingga uang yang sudah digunakan ibu Susi bisa dikembali ke PT BIS secara utuh,” sebut dia.

Sebelumnya, Susilawati sudah mengembalikan uang sebesar Rp1.756.040.000 dari oknum DPRD Kabupaten Bintan ke kas PT BIS, yang diketahui Kejari Bintan pada Jumat (11/02).

Saat itu, Komisaris PT BIS, Hafizar didampingi dari pihak Bank Riau Kepri yang mengantarkan uang tersebut ke Kantor Kejari Bintan berada Jalan Raya Tanjunguban, Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan menggunakan mobil dengan Nomor Polisi BP 1254 DH.

Hal itu diketahui Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana bersama jajarannya di Kejari Bintan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 1,7 Miliar, Kejari Geledah Kantor BUMD Bintan

Lahan yang dibeli Susilawati untuk aset PT BIS dari oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, berada di Jalan Nusantara, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Tapi, transaksi beli lahan tersebut tidak disetujui hingga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan milik daerah Kabupaten Bintan ini.

Sementara, harga tanah yang dibeli oknum DPRD Kabupaten Bintan dengan warga hanya sejumlah Rp60 juta. Hal ini diketahui Kejari Bintan setelah dilakukan penyelidikan yang diduga adanya markup jual beli lahan tersebut.

Terpisah, Komisaris PT BIS, Hafizar membenarkan, kalau ada kekurangan pembayaran sekitar Rp400 juta.

“Kami dapat informasi seperti itu (kekurangan sekitar Rp400 juta). Informasinya, Rp400 juta digunakan untuk pematangan lahan tersebut dan biaya lainnya. Kepastiannya, saya kurang tahu,” singkat Hafizar.*