Natuna – Kasus pencabulan anak dibawah umur menjadi tindak kriminal yang paling menonjol di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau selama tahun 2021.
Dengan rincian 10 Kasus, terdiri dari satu kasus pencabulan dan 9 persetubuhan.
Kapolres Natuna, AKBP Iwan Aryandhy mengatakan, sepanjang Januari hingga Desember 2021, Kasus pencabulan anak dibawah umur menjadi tindak kriminal yang paling menonjol di wilayah hukum Polres Kabupaten Natuna.
Ia menjelaskan, total kasus yang di tangani Polres Natuna sepanjang tahun 2021 sebanyak 70 kasus.
Dengan rincian 46 dapat diselesaikan atau P21, dan sisanya sisanya sebanyak 24 kasus sedang dalam proses penyelidikan.
“Ada 10 kejadian yang korbannya adalah anak anak, dari 10 Kasus tersebut 1 pencabulan dan 9 persetubuhan. Namun 8 kasus diantaranya sudah berstatus P-21,” ungkap AKBP Iwan di, Polres Natuna, Jalan H Abdul Malik, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (01/01).
Sejumlah kasus yang ditangani Polres Natuna meliputi, kasus penipuan melalui investasi bodong, Narkoba, dan Lakalantas, untuk narkoba sendiri beratnya itu sebanyak 21,57 gram.
Baca juga: Bupati Natuna Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia
“Investasi 2 kasus, dan semuanya sudah P-21. Sementara narkoba 5 kasus, dan 4 kasus sudah dinyatakan P-21. Lalu Lakalantas 5 korban,” ujar AKBP Iwan Aryandhy.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Ikhtiar Nazara mengatakan, jumlah kasus pada tahun 2021 ini lebih banyak dari tahun 2020 sebelumnya.
“2020 sebanyak 66 kasus sedangkan 2021 70 kasus,” ungkap AKP Ikhtiar.
AKP Ikhtiar mengatakan, penyebab bertambahnya kasus tersebut sangatlah beragam, tergantung dari kasus yang terjadi.
“Untuk kasus pencabulan sendiri, biasanya disebabkan oleh kurangnya pegawasan orang tua terhadap anak,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia berharap setiap masyarkat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan yang ada di Natuna.
“Teman-teman media dan masyarakat pada umumnya sangat diperlukan dalam menjaga keamanan,” pintanya.