Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus Pelindo II, Ini Alasannya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta – Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)  II (Persero) dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Tertanggal 3 September 2021.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi mengatakan, alasan penghentian penyidikan kasus Pelindo II karena unsur kerugian negara sulit ditemukan.

“Iya sudah (SP3-red) karena unsur kerugian negara yang sulit ditemukan,” ujar Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (07/09).

Ia menjelaskan kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan masa kerja pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II tersebut masih berupa potensi (potencial loss).

“Jadi masih ada “opportunity cost” yang mungkin bisa diperhitungkan dan kami belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis kan tidak ‘stuck’ kan,” ujar Supardi.

Dalam perkara ini, kata Supardi, penyidik telah merujuk pada hasil audit dan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitu pun hasil pendalaman dalam setiap transaksi yang ada dalam perpanjangan kerja sama tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *