Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 pada Senin (21/02).

Para saksi yang diperiksa adalah AS selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011, HAP selaku VP Human Capital & Corporate Affairs PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2016, P selaku VP Corporate Communications PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2009-2015.

Kemudian saksi MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2013, HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2017, serta HH selaku Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2012-2014.

“Para saksi diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima.

Lanjut, kata dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Tujuannya guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” ujarnya.

Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Citilink Terkait Korupsi Garuda Indonesia

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. (*)