Kejagung Sita dan Segel 19 Kontainer Tekstil Diimpor dari China Kasus Mafia Pelabuhan

Kejagung Sita dan Segel 19 Kontainer Tekstil Diimpor dari China Kasus Mafia Pelabuhan
Tim jaksa penyidik Kejagung saat melakukan penyitaan dan penyegelan kontainer (Foto: Puspenkum)

JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dan menyegel 19 kontainer dalam kasus mafia pelabuhan.

“19 kontainer yang disita dan disegal milik PT. HGI berisi tekstil yang diimpor dari China di lima lokasi berberda,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (10/03).

Adapun lokasi penyitaan dan penyegalan itu, yakni Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita sebanyak 7 kontainer, TPP PT. Trans Con Indonesia sebanyak 7 kontainer, TPP PT. Multi Sejahtera Abadi sebanyak 2 kontainer, TPP PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo 1 kontainer dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok sebanyak 2 kontainer.

Ia mengatakan, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan yakni perkara Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

Baca juga: Penyidik Kejagung Geledah dan Sita Barang Bukti di Empat Kota Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Lanjut, kata dia, kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.”

“Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan,” kata Ketut Sumedana. (*)