Penyidik Kejagung Geledah dan Sita Barang Bukti di Empat Kota Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Penyidik Kejagung Geladah dan Sita Barang Bukti di Empat Kota Terkait Kasus Mafia Pelabuhan
Tim jaksa penyidik Kejagung saat melakukan penggeledahan (Foto: Puspenkum)

JAKARTA – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat kota berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan pada Jumat (05/03).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, kegiatan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

“Adapun barang yang disita akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya diterima, Sabtu (05/03).

Penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan pertama berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4 / Pen.Pid.Sus / TPK / 2022 / PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung, yaitu rumah Leslie Grizian Hermawan beralamat di Jalan Sadewa Nomor 11, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dan telah disita telepon genggam (handphone) dan 1 (satu) box dokumen terkait informasi tekstil. Kemudian rumah Zainal Mutaqin Bin Gunawan, ST. Beralamat di Kopo Mas Regency C No. 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone), dan barang bukti lainnya.

Kedua berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Sdr. Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah Tangga) di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT.006 RW.003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa 7 (tujuh) buah flashdisk, 4 (empat) buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing.

Ketiga berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang, dan telah disita berupa barang-barang elektronik.

Baca juga: Mantap! Jaksa Agung Akan Sikat Mafia Pelabuhan dan Tanah

Keempat berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8 / Pen.Pid.Sus / TPK / 111 / 2022 / PN.Jkt.Pst tanggal 04 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di Kota Jakarta, yaitu terhadap rumah Sdr. Tjhin Sunardi selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kel. Mapar Kec. Taman Sari Jakarta Barat dan telah disita berupa barang-barang elektronik. (*)