Kejagung Sita Uang Rp20 Miliar dari Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri

Kejagung Selamatkan Aset Rp2 Triliun Perkara Dugaan Korupsi LPEI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana (Foto: Puspenkum)

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp20 miliar.

“Penyitaan uang Rp20 miliar via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia yang disetorkan oleh Penasihat Hukum tersangka ESS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (02/06).

Ia menjelaskan, penyitaan yang dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019.

“Selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” katanya.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Enam Korporasi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Baja

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021. (*)