Kejari Batam Hanya Tangani 5 Kasus Korupsi

Kejari Batam Hanya Tangani 5 Kasus Korupsi Hingga November 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus. (Foto:Ulasan.co)

Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hanya menangani lima kasus korupsi sejak Januari hingga November 2021.

Lima kasus yang ditangani tersebut, tiga kasus diantaranya telah inkracht dan dua kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus mengatakan, kasus yang telah incrah yakni perkara Gratifikasi Mantan Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti.

Kemudian kasus korupsi punggutan liar (Pungli) oleh Mantan Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi.

Ketiga, mantan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam, Heriyanto serta Sekertaris DPRD Batam, Asril terkait kasus korupsi konsumsi DPRD Batam.

Baca juga: Kejari Bintan Usut Dugaan Kasus Mafia Tanah Milik Anggota Dewan

Lanjut Polin, sedangkan dua kasus yang masih berproses yakni kasus yakni penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran 2017 SMA Negeri 1 Batam dan dugaan korupsi Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.

“Dua ini yang masih berproses,” ujar Polin.

Kata Polin, untuk penanganan perkara yang masih proses lidik dan sidik dilakukan dengan asas praduga tak bersalah.

Karena itu, untuk setiap tahapan dilakukan dengan hati-hati tanpa harus terburu-buru.

“Karena ini menyangkut nasib seseorang, jadi tak bisa terburu-buru. Keputusan yang diambil penyidik dalam setiap tahapan juga harus dengan keyakinan, tak bisa gegabah,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, bahwa anggaran penanganan kasus korupsi tahun 2021 telah habis.

Karena anggaran kasus dugaan kasus hanya cukup untuk satu kasus atau Sprindik.

“Untuk berapa anggarannya tak etis juga kalau disebut. Yang pasti meski anggaran habis, kami tetap serius. Buktinya semua berjalan. Dan tahun ini sudah lima perkara kita tangani,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *