Kejari Batam Musnahkan Belasan Kilogram Narkotika Sabu dan Ganja

Kejari Batam
Kejari Batam saat memusnahkan barang bukti perkara narkotika. (Foto: ist)

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, memblender hingga membakar belasan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja, Rabu (12/10).

Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 758 perkara. Pemusnahan dilaksanakan beedasarkan putusan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti itu adalah hasil dari penyisihan barang bukti di tingkat penyidikan. Kegiatan pemusnahan sudah melalui standar operasional prosedur,” kata Herlina.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Eko Agus Wahyudi menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ialah 4.357,73 gram narkotika jenis ganja, 787 butir atau seberat 1.878,2 gram narkotika jenis ekstasi, 15.110,12 gram narkotika jenis sabu, 6.671 butir narkotika jenis erimin, dan 77,42 gram narkotika jenis Putau. “Pemusnahan itu dilakukan dengan tiga metode yakni, blender, dilarutkan, dan dibakar,” ujarnya.

Kejari Batam memusnahkan narkotika jenis ekstasi dan Erimin dengan cara diblender, kemudian narkotika Sabu dan Putau dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air yang mendidih, serta Narkotika Jenis Ganja dengan cara dibakar.

Baca juga: Kejari Batam Dalami Dugaan Korupsi di PT Pegadaian Syariah 

Dalam kesempatan itu tampak hadir juga Inspektur III pengawasan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Darmawel Aswar, Asisten Pengawasan Kejati Kepri Muh. Riza, Kepala BNNP Kepri AKBP Heru yulianto, Kepala BPOM Kepri Riki Gusnawan, Staf ahli Pemko Batam Demi Hasfinul, Wakapolresta AKBP Junoto, dan Hakim PN Batam David Sitorus.

Kemudian ada juga Kepala BNNK Batam Kompol Heriyanto, Perwakilan BPOM Kota Batam, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Riki Saputra, dan Kepala Seksi TP Umum Kejari Batam Amanda. (*)