Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam siap menerima aduan terkait mafia tanah dan pelabuhan dari masyarakat untuk diberantas.
Pengaduan itu dibuka Kejari Batam setelah Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri agar segera membentuk tim khusus pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, terkait tim khusus penanganan mafia tanah dan pelabuhan di Kota Batam saat ini masih menunggu teknisnya.
“Kita masih menunggu petunjuk, jika sudah ada kita akan bergerak,” ujar Wahyu di Batam, Senin (15/11).
Wahyu mengatakan, meski belum ada pembentukan tim satgas pemberantasan mafia tanah dan pelabuhan. Namun, jika ada laporan dari masyarakat pihaknya siap menerima laporan tersebut.
“Yang pasti kami standby setiap adanya laporan mafia tanah dan pelabuhan di Batam,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Berikan Atensi Khusus Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan
Wahyu menturkan, jika masyarakat yang memiliki informasi ataupun mengalami sendiri ulah mafia tanah dan pelabuhan diharapkan bisa melaporkan hal tersebut.
“Untuk masyarakat Kota Batam, apabila ada permainan mafia tahan dan pelabuhan silahkan laporkan ke kami dan kami pasti akan tindak lanjuti,” tegasnya.
Wahyu juga menjelaskan masyarakat bisa melaporkan ke Hotline aduan yang disiapkan Kejaksaan Agung pada nomor 081914150227.
“Masyarakat bisa juga langsung ke kantor kejaksaan Negri Batam untuk melapor,” pungkasnya. (*)