Kejari Bintan Limpahkan Kasus Sapi Desa Lancang Kuning ke Pengadilan

Kejari Bintan
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi saat melimpahkan berkas perkara tersangka Purwanto alias Teguh ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Dok Fajrian)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melimpahkan berkas perkara tersangka Purwanto alias Teguh ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis 14 Desember 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fajrian Yustiardi selaku jaksa penuntut  melimpahkan langsung perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Sapi Tahun Anggaran 2018 dan Penjualan Aset Sapi Tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Hari ini dua perkara yang dilimpahkan ke pengadilan. Hasil kerja keras tim pidsus akhir tahun 2023,” ujar Fajrian.

Dalam kasus ini Kejari Bintan juga menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Cholili Bunyani sebagai tersangka.

“Untuk mantan kades sudah disidangkan, sudah masuk pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Fajrian, pada tahun 2018 tersangka Cholili Bunyani sebagai Kades Lancang Kuning bersama-sama dengan tersangka Purwanto melakukan jual beli sapi yang bersumber dari dana Desa Lancang Kuning.

“Yang mana, sampai saat ini sapi yang dibeli tidak pernah ada di Desa Lancang Kuning dan uang pembelian yang bersumber dari dana desa tersebut berada dalam penguasaan tersangka Purwanto alias Teguh,” ucap Fajrian.

Baca juga: Kejari Bintan Limpahkan Kasus Mantan Kades Berakit ke PN Tanjungpinang

Untuk diketahui, berdasarkan LHP Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp999.908.862.

Atas perbuatan tersangka Purwanto alias Teguh disangka PRIMAIR Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b, Ayat 2, dan Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News