Bintan, Ulasan.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melalui Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) mulai menagih piutang pajak daerah. Estimasi piutang yang akan ditagih mencapai Rp100 miliar.
Bidang Datun Kejari Bintan sebelumnya telah ditunjuk untuk mendampingi penagihan piutang pajak daerah oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.
“Kami dipercayakan untuk menagih piutang ini. Sudah ada satu debitur yang dipanggil terkait piutang pajak ini,” kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, Kamis, 6 Mei kemarin.
Setelah dipanggil Bidang Datun, kata dia, dibitur itu berjanji akan mencicil piutangnya setiap bulan sampai selesai. Jika para debitur tidak mau membayar piutangnya, Kejari Bintan mempunyai kewenangan lewat Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menanganinya.
“Janjinya Rp50 juta dibayarkan per bulan. Kalau jumlah piutang debiturnya saya tidak tahu berapa, Kasi Datun yang lebih tahu,” kata Wayan.
Selain fokus dalam pendampingan penagihan piutang pajak daerah, Kejari Bintan juga akan menangani kasus tindak pidana korupsi.
“Kalau ada informasi soal tindak pidana korupsi, kasih tahu sama kami biar dipelajari,” tutup Wayan. (m bunga ashab)