Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bersama Kejari Lingga meringkus buronan korupsi Henerty (31) di kediamannya, Jalan Lembah Purnama, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (01/02) malam.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bintan, Mustofa membenarkan penangkapan terpidana korupsi tersebut. “Henerty adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat transportasi laut bagi siswa/siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga,” kata Mustofa di Bintan, Rabu (02/02).
Ia menuturkan, penangkapan tersangka Henerty berdasarkan Surat Printah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor Print-258/N.10.15/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018 dan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor Print-110/N.10.14/Fd.1/03/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Transportasi Laut Bagi siswa/siswi Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: Kejari Bintan Tahan Tersangka Lurah dan Notaris Kasus Mafia Tanah
Tersangka, lanjut dia, disangkaan melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Jndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sekarang tersangka Henerty sudah dibawa ke Lingga dengan pengawalan Polres Bintan,” ujarnya. (*)