Kejari Bintan Ringkus Buronan Korupsi Kejari Lingga di Tanjungpinang

Kejari Bintan Ringkus Buronan Korupsi Kejari Lingga di Tanjungpinang
Tersangka tindak pidana korupsi, Henery saat dibawa oleh Kejari Bintan dan Kejari Lingga ke Kantor Kejari Bintan berada di Jalan Raya Tanjunguban, Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. (Foto : Istimewa)

Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bersama Kejari Lingga meringkus buronan korupsi Henerty (31) di kediamannya, Jalan Lembah Purnama, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (01/02) malam.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bintan, Mustofa membenarkan penangkapan terpidana korupsi tersebut. “Henerty adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat transportasi laut bagi siswa/siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga,” kata Mustofa di Bintan, Rabu (02/02).

Ia menuturkan, penangkapan tersangka Henerty berdasarkan Surat Printah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor Print-258/N.10.15/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018 dan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor Print-110/N.10.14/Fd.1/03/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Transportasi Laut Bagi siswa/siswi Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2017.

Baca juga: Kejari Bintan Tahan Tersangka Lurah dan Notaris Kasus Mafia Tanah

Tersangka, lanjut dia, disangkaan melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Jndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sekarang tersangka Henerty sudah dibawa ke Lingga dengan pengawalan Polres Bintan,” ujarnya. (*)