IndexU-TV

Kejari Karimun Periksa 300 Guru TPQ, Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepri. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Sebanyak 300 guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Pemanggilan ratusan guru tersebut, berkaitan dengan dugaan pemotongan dana insentif guru TPQ pada tahun anggaran 2021, yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.

“Sampai saat ini sekitar 300 guru TPQ yang telah kami mintai keterangan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, Kamis 09 Januari 2024.

Priandi mengatakan bahwa kasus tersebut kini dalam tahap penyelidikan. Priandi menyebutkan bahwa pihaknya masih akan memanggil guru-guru TPQ lainnya.

“Proses akan terus berlanjut, karena masih banyak guru yang akan dipanggil,” ujarnya menambahkan.

Adapun dugaan pelanggaran yang terjadi pada kasus itu adalah, anggaran insentif guru TPQ disebutkan tidak real atau tidak sesuai di tahun 2021.

“Insentif itu tidak real, ada pemotongan. Guru seharusnya menerima mungkin Rp700, tapi sampai di guru tidak segitu,” ungkap Priandi.

Sejauh ini, lanjut Priandi, pihaknya belum menemukan adanya dugaan pemotongan insentif tersebut. Kendati demikian, keterangan-keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan masih terus dikumpulkan.

“Jika nanti kami temukan ada ketidaksesuaian data, maka kasus ini akan naik ke penyidikan,” katanya menyudi wawancara.

Exit mobile version