TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi uang senilai Rp663.950.000 barang bukti yang diperoleh dari tiga terpidana koruptor.
Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari mengatakan, eksekusi barang bukti ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8213 K/Pid. Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-01/L.10.10/Fuh.1/01/2025 tanggal 06 Januari 2025.
“Total barang bukti senilai Rp663.950.000,” kata Atik didampingi Kasi Pidsus Roy Huffington Harahap, Kasi Intelijen Senopati, Kasi Datun Charles Hutabarat, dan
Kasubbagbin Ade Chandra Prakarsa di kantornya, Rabu 15 Januari 2025.
Atik menjelaskan, uang senilai Rp650.000.000 diperoleh sebagai uang pengganti pada perkara Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI atas nama terpidana Muhammad Noor Ichsan. Kemudian uang senilai Rp9.000.000 sebagai uang pengganti atas terpidana Muhammad Shandiy.
Terakhir Rp4.950.000 sebagai barang rampasan atas terpidana Tri Wahyu Widadi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemprov Kepri.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco ke Pengadilan
Roy menambahkan, uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri.
“Hari ini langsung kita antar ke bank untuk disetor ke kas negara,” kata Roy mengakhiri. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News