Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti tindak pidana mulai narkoba, handphone (HP), hingga uang palsu di halaman kantornya Jalan Basuki Rakmat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (24/02).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjungpinang Eddowan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Sudiharjo, serta pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, BPOM Tanjungpinang dan lainnya.
Kejari Tanjungpinang melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-76/L.10.10/Enz.3/01/2022 tanggal 21 Januari 2022.
Adapun barang bukti dimusnahkan sebanyak 96 perkara, terdiri dari perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 74 perkara dengan berat total 1.367,596 gram dimusnahkan dengan cara sabu-sabu dilarutkan ke dalam air panas mendidih kemudian larutan tersebut dituangkan kedalam septitank.
“Sementara barang bukti lainnya (perkara narkotika sabu) berupa plastik pembungkus, timbangan, handphone, mancis, alat Hisap dan bong dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan martil,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heripurwanto.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Bakar dan Larutkan Barang Bukti Ganja, Sabu dan Pil Ekstasi
Selanjutnya, kata Bambang, narkotika jenis ganja satu perkara dengan berat 1.500 gram dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong pembakaran. Narkotika jenis pil ekstasi satu perkara dengan jumlah 12 butir dengan berat total 0,80 Gram yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas mendidih dan larutannya dituang ke septitank.
“Barang bukti lainnya uang palsusatu perkara yang dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong pembakar, serta barang bukti lainnya dari 19 perkara berupa baju, pisau, obeng dan gunting dihancurkan menggunakan martil,” pungkas Bambang. (*)