Hukum  

Kejati Kepri Hadapi Praperadilan Tersangka Asril di PN Tanjungpinang

Sidang praperadilan tersangka Juliet Asril di PN Tanjungpinang, Kepri (Foto: Penkum Kejati Kepri)

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) siap mengahdapi sidang praperadilan yang diajukan pemohon Juliet Asril di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (16/08).

Juliet Asri adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tukar
guling lahan RRI Tanjungpinang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidikKejati Kepri pada tanggal 26 Juli 2021.

Dalam persidangan tersebut Kejati Kepri (termohon) diwakili Dr. Firman Halawa, SH.MH., Dodik Hermawan, SH.MH. dan Edy Prabudy,SH.

Pemohon melalui kuasa hukumnya Edward Banner Purba,SH.MH., dalam alasan permohonan praperadilannya menyatakan perkara sudah daluwarsa atau lewat waktu, sedang termohon berpendapat dalam jawaban termohon bahwa perkara tersebut belum lewat waktu dihitung sejak ditandatangani berita acara serah terima barang atau terjadinya tindak pidana.

Sidang dipimpin Hakim Tunggal Rusman Topan Patimura,SH.MH. dilaksanakan secara terbuka dengan mematuhi protokol Kesehatan. Sidang ditunda Kamis tanggal 19 Agustus 2021 dengan agenda pembuktian dari pemohon. (*)

Pewarta: Adi
redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *