Kejati Kepri Kembali Hentikan 2 Kasus Lewat Keadilan Restoratif

Kejati Kepri
Kejati Kepri saat menggelar expose penghentian dua kasus lewat keadilan restoratif. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menyelesaikan penuntutan dua kasus lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Selasa 13 Februari 2024.

Kedua kasus itu dihentikan lewat keadilan restoratif masing-masing di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Bintan.

Adapun kasusnya di Kejari Tanjungpinang satu perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) yaitu  tersangka Eriyanto alias Riyan Bin Pabo (Alm) dalam perkara tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP.

Sementara di Kejari Bintan satu perkara tindak pidana Oharda, yaitu
tersangka Heri Susanto alias Anto Bin Misdiono dalam perkara tindak pidana penadahan melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakajati Kepri Rini Hartatie didampingi Aspidum Bayu Pramesti,  Koordinator Bidang Pidum Rusmin,  Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara Kejati Kepri, bersama-sama dengan Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu,  Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara,  dan Kasi Pidum Kejari Bintan, telah melaksanakan expose terhadap kasus pidana di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh melalui sarana virtual dengan mengajukan dua perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso.

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kajari Tanjungpinang dan Kepala Kajari Bintan untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Kejati Kepri Selesaikan Penuntutan 2 Kasus di Tanjungpinang dan Lingga

Lanjut, kata Anteng, Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan Restorative Justice ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News