Kejati Kepri Selesaikan Penuntutan 2 Kasus di Tanjungpinang dan Lingga

Kejati Kepri
Kajati Kepri Dr Rudi Margono saat memimpin ekspose pengajuan penghentian penuntutan kasus di Kejari Tanjungpinang dan Kejari Lingga. (Foto: Dok Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG –  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan dua kasus lewat keadilan restoratif atau restorative justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dan Kejari Lingga, Selasa 30 Januari 2024.

Penghentian perkara itu setelah Kepala Kejati (Kajati) Kepri  Dr. Rudi Margono didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, Aspidum Bayu Pramesti, Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara Kejati Kepri, bersama-sama dengan Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Kajari Lingga Rizal Edison dan Kasi Pidum Kejari Lingga, melaksanakan ekspose terhadap perkara pidana dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh melalui sarana virtual.

Adapun perkara yang dihentikan, yakni tersangka Muhammad Sandi Irwansyah Bin Suidi dalam perkara Penggelapan dalam jabatan jo perbuatan perlanjut melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP di Kejari Tanjungpinang.

Sedangkan di Kejari Lingga  perkara tersangka M. Ali alias Ali Bin Ismail (Alm) dalam perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Kedua kasus itu telah disetujui untuk dihentikan lewat keadilan restoratif,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso.

Selanjutnya, kata Anteng, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kajari Tanjungpinang dan Kajari Lingga untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)  berdasarkan Keadilan Restoratif  sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

“Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Kepri Hentikan Kasus Penganiayaan di Kejari Bintan Lewat Restorative Justice

Ia menuturkan, Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan. Pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News