Kejati Kepri Limpahkan Tersangka Pengusaha Tambang Bauksit ke Jaksa Penuntut Umum

Kejati Kepri Limpahkan Tersangka Pengusaha Tambang Bauksit ke Jaksa Penuntut Umum
Kasis Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melimpahkan kasus pengusahasa tambang bauksit tersangka Ferdy Yohanes kepada ke jaksa penutut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (25/05).

Ferdy Yohones merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2018-2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, tersangka Ferdy merupakan pengembangan kasus tambang bauksit dengan 12 tersangka lebih dulu.

“Sudah kami serahkan ke jaksa penuntut umum di Kejari Tanjungpinang,” kata Nixon di Kejari Tanjungpinang.

Ia melanjutkan, tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena sudah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp7,5 miliar dan jaminan.

“Tersangka tidak ditahan dan tidak dicekal, karena telah mengembalikan kerugian negara. Ada juga permohonan dari isterinya dan jaminan senilai Rp100 juta,” lanjutnya.

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum tidak menemukan kekhawatiran terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti, kabur,dan tidak koperatif.

Baca juga: Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Rp7,1 Miliar di PT. Persero Batam, Sudah TahapĀ  Penyidikan

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Seno mengatakan, pihaknya siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Hari ini pelimpahan (tahap II). Kami akan kawal,” kata Seno.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menetapkan Ferdy Yohanes sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi zin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2018-2019 beberapa waktu lalu. (*)