Kejati Kepri Periksa 9 Distributor Minyak Goreng di Batam dan Tanjungpinang

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Rp7,1 Miliar di PT. Persero Batam
Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis dan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Junaidi AS (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memeriksa sembilan distributor minyak goreng di Batam dan Tanjungpinang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan bidang tindak pidana khusus, karena dilibatkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi mafia minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung RI.

Dalam kasus mafia minyak goreng ini, kata dia, semua jajaran bidang pidana khusus di daerah dilibatkan. “Termasuk kami di sini (Kejati Kepri),” kata Nixon di kantornya, Rabu (27/04).

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Junaidi AS menambahkan, pihaknya turun ke lapangan untuk memastikan jumlah minyak goreng yang diterima dan disalurkan sampai ke ritel.

“Sembilan distributor yang dimintai keterangan itu, di antaranya lima di Batam dan empat di Tanjungpinang,” katanya.

“Kami mengecek apakah minyak goreng yang disalurkan sesuai dengan yang diatur. Kami fokus ke minyak goreng,” kata dia.

Baca juga: Ini Peran 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng yang Ditahan Kejaksaan Agung

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka mafia minyak goreng.

Adapun empat orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, yakni IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia,SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Jaksa Agung RI mengatakan, bahwa beberapa lalu ada arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng.

Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden RI dan oleh karenanya Presiden RI menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respons.

Jaksa Agung RI melanjutkan negara juga harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil. Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya Negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, di mana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia.”

“Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung RI dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/04). (*)