Kejati Kepri Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Persero Batam

Nixon Andreas Lubis
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memeriksa satu saksi terkait dugaan korupsi Penyimpangan Anggaran Kerja Perusahaan pada PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam) Tahun 2012-2021 pada Kamis (12/05).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Lubis Andreas membenarkan adanya pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Persero Batam yang sedang ditangani.

Nixon menuturkan, saksi yang diperiksa yaitu K selaku Pejabat Fungsional Pajak di Unit Keuangan PT. Persero Batam sejak tahun 2010-2019 dan juga selaku Supervisor Invoice di Unit Keuangan PT. Persero Batam sejak tahun 2019 sampai Juli 2021. Pemeriksaan saksi terkait perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp.7.121.321.325.

“Terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012- 2021 yakni antara lain terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya,” ujar Nixon.

Baca juga: Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Rp7,1 Miliar di PT. Persero Batam, Sudah TahapĀ  Penyidikan

Lanjut, kata dia, pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti agar membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. (*)