Kejati Kepri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Proyek Jembatan Tanah Merah Bintan

Nixon Andreas Lubis
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecataman Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan, kasus Jembatan Tanah Merah terus berproses. Sejauh ini sudah 14 orang saksi telah diperiksa, termasuk enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang difungsikan di BP Kawasan Bintan dan sedang berjalan pemeriksaan empat orang ahli.

“Semoga waktu tidak terlalu lama ada peningkatan status saksi menjadi tersangka. Semoga tidak ada kendala untuk prosesnya. ,” kata Nixon kepada awak media di kantor Kejati Kepri pada Selasa (06/09) sore.

Jembatan Tanah Merah
Jembatan Sungai Tiram, Tanah Merah, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejati Kepri menaikkan kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan dari penyelidikan ke penyidikan, Rabu (03/08) lalu.

Baca juga: Lima Tersangka Korupsi DPRD Natuna Jadi Tahanan Kota

Baca juga: Penyidik Serahkan Lima Tersangka Kasus Korupsi DPRD Natuna ke JPU Kejati Kepri

Dalam proyek BP Kawasan Bintan tahun anggaran 2018-2019 ini, kerugian negara ditaksir Rp11,6 miliar. (*)