Penyidik Serahkan Lima Tersangka Kasus Korupsi DPRD Natuna ke JPU Kejati Kepri

Gedung Bidang Pidsus Kejati Kepri
Gedung Bidang Pidsus Kejati Kepri (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2011-2015 kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ini dilaksanakan di gedung Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, Selasa (06/09).

“Ya, hari ini sudah masuk tahap II,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis.

Kelima tersangka adalah dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah  dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon  selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.

Kelimanya  ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2017 lalu. Dalam kasus pemberian tunjangan itu negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp7,7 miliar.

Pantauan di kantor Kejati Kepri, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan Bidang Pidsus Kejati Kepri. “Para tersangka masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Baca juga: Berkas Perkara Lima Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna Lengkap

Sebagaimana diketahui, sebelumnya kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.  (*)