IndexU-TV

Kejati Kepri Tak Kunjung Memeriksa Walikota Tanjungpinang Terkait Dugaan Korupsi

JPKP Nilai Rahma Tak Berkompeten Pimpin Tanjungpinang
Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi. (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang – Hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tak kunjung memeriksa Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Pemeriksaan Rahma, terkait dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) Kota Tanjungpinang.

Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang mendesak, agar Kejati Kepri segera memeriksakan Rahma.

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi menilai, ucapan Kejati Kepri saat menyambut massa aksi Kamis (09/12) lalu hanya tinggal kenangan.

Pasalnya, hingga saat ini Kejati Kepri tak kunjung memeriksa Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

“Sudah lebih dari tujuh hari yang dijanjikan oleh pihak Kejati Kepri. Hingga saat ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak dilakukanpemanggilan oleh Kejati Kepri,” ucap Adiya Prama Rivaldi, Jumat (17/12).

Lanjutnya, hal itu membuat JPKP Tanjungpinang meragukan kinerja Kejati Kepri yang hingga saat ini sudah mulai tidak jelas dan tidak menepati janjinya, untuk memanggil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Ia meminta Kepala Kejati Kepri, untuk segera menekan bawahannya agar segera memeriksa kedua pimpinan Kota Tanjungpinang itu.

Baca juga: Penkum Kejati Kepri Beri Penyuluhan Hukum Masyarakat Antisipasi Mafia Tanah

“Jangan sampai kami mencurigai adanya indikasi-indikasi permainan, atas dugaan tindak pidana korupsi. Antara pihak Kejaksaan Tinggi Kepri bersama Wali Kota Tanjungpinang,” tegas Adiya Prama Rivaldi.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus yang ringan dalam penyelidikan.

Dengan tidak adanya pemanggilan untuk pemimpin Tanjungpinang itu, menjadi pertanyaan yang sangat besar bagi masyarakat.

“Jika tidak juga dipanggil kami meminta Kajati Kepri untuk mengevaluasi kinerja bawahannya. Jika tidak bisa bekerja, lebih baik dicopot dan gantikan dengan yang baru,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, Hari Setiyono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah.

“Iya, kita panggil secepatnya. Karena penyelidikan ada batas waktu,” ucap Hari Setiyono usai membuka Kajati Cup 2, Kamis (16/12) kemarin.

Ia menjelaskan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih luas lantaran laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi melaporkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang atas dugaan tindak pidana korupsi pada TPP ASN yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 56 tahun 2019.

Ia menduga, terdapat penyelewengan anggaran yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah dan terindikasi sebagai upaya memperkaya diri sendiri oleh Wali Kota Tanjungpinang.

Exit mobile version