Kejati Kepri Tunggu Audit BPK Kasus Dugaan Korupsi PT Persero Batam

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi Rp7,1 Miliar di PT. Persero Batam
Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis dan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Junaidi AS (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

 

TANJUNGPINANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi di PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam).

“Kami masih menunggu hasil audit dari BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara ini,” kata Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Junaidi A Siregar, pada Rabu (03/08).

Sembari menunggu hasil audit dari BPK, kata Junaidi, penyidik terus bekerja menyelesaikan kelengkapan berkas perkara tersebut. Junaidi mengatakan, dalam perkara kasus dugaan korupsi ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangkanya satu orang,” ujar Junaidi saat ditanya apakah ada penambahan tersangka dalam progres penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Kejati Kepri Tetapkan GM PT Persero Batam Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sebagaimana diketahui, Kejati Kepri menetapkan General Manajer PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam) berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kerja perusahaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan, tim penyidik pada Aspidsus Kejati Kepri menetapkan satu orang tersangka atas nama A (GM Pemasaran PT. Persero Batam) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Kerja Perusahaan pada PT. Persero Batam dalam Pembayaran Pajak Kendaraan dan Alat Berat PT. Persero Batam dari Tahun 2012-2021.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print-249/L.10/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.” kata Nixon Lubis.

Dalam kasus ini, kata Nixon, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)