Kejati Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan Korupsi TPP ASN Pemko Tanjungpinang

Kasus Terdakwa Korupsi IUP-OP Bauksit Bintan Naik ke Tahap Penuntutan
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum), Jendra Firdaus. Foto: Muhammad Chairuddin

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus saat menyambut kedatangan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kepri, Kamis (9/12).

“Informasi terbaru yang saya dapat. Sudah tujuh orang yang diperiksa,” ucapnya.

Baca juga: Ini Perkembangan Laporan Dugaan Korupsi TPP ASN Pemko Tanjungpinang, Lima Orang Sudah Diperiksa

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja pihak yang dipanggil itu. Ia menjelaskan, sejumlah saksi itu merupakan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Ia menegaskan, proses penyelidikan kasus tersebut akan terus berlangsung hingga bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri dapat memperoleh kesimpulan. Kejati Kepri pun menargetkan, bidang Pidsus dapat menarik kesimpulan secepatnya yakni minggu depan.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tersebut kembali dipertanyakan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi saat menyerbu Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) untuk menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (09/12).

Baca juga: Kejati Kepri Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi TPP ASN Tanjungpinang ke Penyelidikan

Koordinator aksi, Budi Prasetyo mengatakan, aksi tersebut dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi Sedunia yang bertepatan pada Kamis (09/12). Ia menjelaskan, pihaknya mendesak Kejati Kepri untuk segera mengusut tuntas permasalahan korupsi di Kepri. Khususnya, dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

“Kami mendesak Kejati Kepri untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi TPP ASN Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang telah di laporkan oleh JPKP Kota Tanjungpinang pada tanggal 14 Oktober 2021 yang lalu,” tegasnya.

Menurutnya, desakan itu lantaran masalah tersebut masuk dalam kategori penanganan kasus ringan.

Aliansi itu menilai, sejauh ini belum ada prestasi yang bisa dibanggakan terkait hasil penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh pihak Kejati Kepri di wilayah hukum Provinsi Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *