Kejati Kepri Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi TPP ASN Tanjungpinang ke Penyelidikan

Wali Kota Rahma dan Sekda Dikabarkan Diperiksa Kejati Kepri?
Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Laporan dugaan korupsi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang mulai masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus membenarkan pihaknya menerima laporan terkait dugaan korupsi anggaran TPP ASN di Pemerintahan Kota Tanjungpinang.

Ia menuturkan, laporan tersebut sudah diproses dan sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

“Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan telaah dan berkesimpulan akan melakukan penyelidikan,” ujarnya di Kejati Kepri, Jumat (05/11).

Baca juga: JPKP Dukung DPRD Makzulkan Wali Kota Tanjungpinang, Sebaiknya Mundur Duluan

Kendati sedang dalam tahap penyelidikan, Kejati Kepri belum melakukan panggilan terhadap keduanya. Nantinya, Rahma berkemungkinan dipanggil apabila diperlukan.

“Belum ada pemanggilan untuk wali kota dan wakil wali kota. Tapi untuk yang lain, barangkali sudah,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang melaporkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang atas dugaan tindak pidana korupsi TPP ASN tahun 2020 dan 2021.

Baca juga: JPKP Laporkan Rahma-Endang ke Kejati Kepri atas Dugaan Korupsi

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi menilai, terdapat kejanggalan pada Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 56 tahun 2019 tentang TPP ASN. Menurutnya, peraturan yang dibuat itu, terkesan hanya untuk memperkaya Wali Kota Tanjungpinang.

Dari hal itu, ia meminta agar Kejati dapat mengusut tuntas permasalahan yang menyangkut anggaran hingga Rp3,9 miliar.

“Anggaran tahun 2020 kisaran Rp1 miliar lebih, dan 2021 Rp2 miliar lebih,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *