Kemenkumham Tolak Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Karimun

Karimun
Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim menandatangani pengesahan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun tahun 2022. (Foto: Ist)

KARIMUN – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak beberapa poin tentang aturan ketenagakerjaan yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karimun tentang penetapan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun menjadi Perda, Selasa (13/12) siang.

Adapun poin pertama yang ditolak pemerintah pusat tersebut adalah tentang pengertian tenaga kerja lokal. Kemudian poin tentang perusahaan mengutamakan pengisian lowongan pekerjaan paling sedikit 70 persen dari masyarakat lokal. Ketiga, ditolaknya kewajiban perusahaan jasa CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) untuk menyetorkan uang jaminan sebesar Rp50 juta.

Adanya penolakan itu disampaikan dalam laporan Bupati Karimun, Aunur Rafiq yang dibacakan oleh Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.

“Bahwa untuk poin tenaga kerja lokal dan lowongan bagi tenaga kerja lokal sebesar 70 persen tidak dapat diterima (Kemenkumham) dengan alasan hal ini merupakan diskriminasi dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan uang jaminan bagi perusahaan jasa CPMI tidak ada aturan khusus mewajibkan hal dimaksud,” kata Anwar.

Kendati demikian, Anwar usai rapat paripurna menyebutkan pihaknya akan melakukan lobi-lobi ke perusahaan agar tetap memprioritaskan penerimaan pekerja asal Kabupaten Karimun.

“Kita tentu tidak akan tinggal diam. Solusinya kita akan lakukan lobi-lobi ke perusahaan agar tetap memprioritaskan penerimaan pencari kerja dari Kabupaten Karimun,” sebut Anwar.

Anwar juga menambahkan Pemkab Karimun melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian akan meningkatkan kompetensi pencari kerja asal Kabupaten Karimun.

“Agar bisa bersaing dengan pencari kerja dari luar Kabupaten Karimun,” ujar Anwar.

Di dalam rapat tersebut, Ranperda tetap disahkan menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun tahun 2022.

Sebelumnya Ranperda memasukan usulan pengisian lowongan kerja perusahaan paling sedikit 70 persen oleh pekerja lokal atau tempatan Karimun. Usulan tersebut disampaikan untuk melindungi pekerja lokal atau tempatan Karimun di masa depan.

Sejumlah Fraksi Beri Masukan Saran

Sejumlah Fraksi di DPRD Karimun menyampaikan sejumlah masukan dan saran dalam Rapat Paripurna Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun tahun 2022.

Fraksi Amanat Nasional DPRD Karimun menyampaikan kecewa tentang ditolaknya usulan pengisian lowongan kerja perusahaan paling sedikit 70 persen oleh pekerja lokal atau tempatan Karimun.

“Pemerintah Daerah berhak membuat perda seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Karimun, Balia.

Baca juga: 40 Pelaku UMKM Karimun Dapat Penyuluhan Keamanan Pangan

Sementara Fraksi Hanura mengkritik Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun yang dinilai kurang kreatif dan inovatif.

Ketua Fraksi Hanura DPRD Karimun, Ady Hermawan menyebutkan seharusnya usulan Ranperda datang dari OPD.

“Harusnya usulan ranperda datang dari OPD bukan DPRD. Kita minta ke depan agar OPD lebih kreatif dan inovatif lagi mengusulkan ranperda demi perlindungan pekerja lokal,” ujar Ady Hermawan.

Sementara itu Ketua Fraksi PDIP DPRD Karimun, Sulfanow Putra mengatakan usulan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut telah disampaikan sejak tiga tahun lalu.

Ranperda itu dibuat setelah banyaknya pencari kerja tempatan mengeluh atas sulitnya mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang ada di Karimun.

Kemudian Putra juga menyayangkan ada perbedaan definisi tentang pekerja lokal oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri yang membuat poin tersebut akhirnya ditolak.

“Definisi tenaga kerja lokal itu berubah. Menurut Kemenkumham tenaga kerja lokal itu adalah seluruh Indonesia bukan hanya Karimun saja,” sebut Putra. (*)