Kemlu RI Pulangkan 6 Anak WNI Terlantar di Taiwan

Anak WNI Terlantar di Taiwan
Sebanyak enam anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Taiwan dipulangkan ke Indonesia. (Foto: Dok Kemlu RI)

TAIWAN – Sebanyak enam anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlantar di Taiwan dipulangkan ke Indonesia. Selama ini mereka ditampung sementara oleh Panti Harmoni di Taipei.

Mereka dipulangkan berkat kerja sama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.

Mereka terdiri atas tiga anak laki-laki dan tiga anak perempuan dengan usia beragam, mulai dari dua tahun hingga yang tertua berusia tujuh tahun.

“Penting bagi seluruh PMI untuk patuh terhadap hukum setempat dan tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri, yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia,” kata Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha, dikutip dari siaran pers Kemlu RI, Ahad 17 Desember 2023.

Judha menekankan bahwa proses migrasi PMI ke luar negeri memiliki potensi dampak sosial yang perlu dikelola dengan baik sejak dari hulu.

Memperhatikan psikologis anak, upaya pemulangan dilakukan melalui beberapa tahapan dimulai melalui proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang.

Setiba di Indonesia, anak-anak tersebut ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing.

Baca juga: 120 WNI/PMI Dipulangkan dari Semenanjung Malaysia

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Panti Harmoni, saat ini masih terdapat setidaknya 110 anak PMI overstayer yang ditampung di berbagai panti di seluruh penjuru wilayah Taiwan.

Beberapa saat ini dirawat orang tua asuh mereka. Orang tua kandung mereka sendiri hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya karena tidak dapat dihubungi. Penelantaran anak dilakukan karena berbagai alasan seperti pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak atau alasan lainnya.

Fasilitasi pemulangan anak WNI terlantar ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pelindungan hak-hak anak sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News