Kepri Masuk 10 Provinsi Alami Tren Kenaikan Kasus COVID-19

Kepri Masuk 10 Provinsi Alami Tren Kenaikan Kasus COVID-19
Tangkapan layar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi dalam Siaran Pers PPKM yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (24/12/2021). (Foto: Antara/Hreeloita Dharma Shanti)

Jakarta – Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masuk kedalam deretan 10 provinsi di Indonesia yang alami tren kenaikan kasus COVID-19.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menyebutkan ada 10 provinsi yang terlihat mengalami tren kenaikan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia.

“Kami mencatatkan beberapa provinsi dengan sinyal peningkatan kasus dan kami berharap hal ini semua sudah tertangani dengan baik, terutama menjelang akhir Natal dan Tahun Baru,” kata Nadia dalam Siaran Pers PPKM yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (24/12).

Berdasarkan data yang dimiliki per tanggal 23 Desember 2021, 10 provinsi yang terlihat mengalami tren kenaikan kasus adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Jambi, Kalimantan Utara, Banten dan Sulawesi Selatan.

Nadia menjelaskan, kenaikan kasus di sejumlah provinsi itu disebabkan oleh mobilitas masyarakat yang meningkat karena adanya arus balik pada akhir tahun Jawa maupun Bali atau menjadi tempat transit dan tempat tujuan wisata.

Baca Juga : 

Perayaan Nataru Dibayangi Varian Omicron

Selanjutnya, mobilitas penduduk di Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, juga terlihat meningkat melebihi kondisi pra-pandemi COVID-19. Begitu pula dengan mobilitas penduduk di Jawa dan Bali. Meskipun masih di bawah kondisi pra-pandemi, tetapi sudah terlihat meningkat sejak awal Desember hingga saat ini.

“Kami menghimbau semua untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. Mobilitas penduduk tinggi merupakan faktor risiko terjadinya peningkatan transmisi COVID-19,” tegas dia.

Melihat kasus positif dan mobilitas kembali tinggi, Nadia menyebutkan pemerintah akan mengambil kebijakan berupa pembatasan terkait dengan masyarakat yang melakukan perjalanan.

Baca Juga : 

Kajati Kepri: Waspada Omicron, Imbau Warga Adhyaksa Tidak Berpergian saat Libur Nataru

Pembatasan itu diterapkan dengan memastikan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan adalah yang sudah mendapatkan vaksinasi pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, sebagai bentuk antisipasi bila terjadi gelombang ketiga.

Dalam kesempatan itu Nadia juga meminta kepada pemerintah daerah untuk terus bekerja sama memantau wilayahnya, terutama bila terdapat klaster-klaster COVID-19, reinfeksi ataupun kasus dengan riwayat vaksinasi serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Ia turut meminta pemerintah daerah untuk memastikan semua masyarakat terutama kelompok rentan seperti kelompok penduduk lanjut usia (lansia), ibu hamil, orang dengan penyakit penyerta dan anak-anak mendapatkan vaksinasi agar terhindar dari COVID-19.

“Segera dilakukan investigasi, kajian dan pelacakan kasus untuk bisa menilai apakah ada keterkaitan dengan varian baru atau tidak,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *