BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Nuryanto mengingatkan kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya tepat waktu.
“Menjelang hari Raya Idulfitri ini, kami mengingatkan untuk jajaran direksi di perusahaan untuk memberikan THR kepada pegawaimnya sesuai dengan regulasi pemerintah,” kata Nuryanto, Senin (10/04).
Ia menegaskan, hal ini merupakan hal yang sangat krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada pegawainya, sebagaimana tertuang dalam Kemenaker RI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16/2022.
Menurutnya, permasalahan terkait THR ini setiap tahunnya selalu mencuat dan menimbulkan sebuah polemik baru setiap tahunnya.
“Tingkat kesejahteraan pekerja di Batam sudah sesuai dengan acuan yang ada. Selain itu, pastinya dinas terkait akan membuka Posko pengaduan THR, guna mengantisipasi jika ada laporan dari para pekerja,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja H-7.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan antara perusahaan dan pekerja melakukan kesepakatan sendiri terkait waktu pemberian sekaligus besaran THR.
“Kalau ada perusahaan yang memberikan melewati H-7 asal sudah ada kesepakatan dengan dua belah pihak tidak masalah, yang penting THR terap diberikan,” katanya.
Baca juga: Ketua DPRD Batam Tegaskan Tidak Ada Perjalanan Dinas Fiktif di Lembaganya
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat di Kota Batam untuk tidak berlebihan dalam menyambut perayaan Lebaran.
“Boleh-boleh saja. Boleh kita bergembira, itu tidak masalah, tetapi tentu harus proporsional, tidak boleh berlebihan. Cukup dengan kesederhanaan saja, yang penting maknanya dapat,” tutupnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News