TANJUNGPINANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan langkah-langkah percepatan penataan ruang laut di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Berbagai upaya dilakukan termasuk penguatan edukasi pemanfaatan ruang laut, mekanisme perizinan serta peningkatan kepatuhan pengguna manfaat ruang laut.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menegaskan, bahwa dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat KKP melaksanakan kegiatan secara door to door ke kantor desa dan pertemuan langsung dengan pelaku usaha.
Kegiatan yang dimotori LKKPN Pekanbaru ini dilaksanakan guna mendukung percepatan implementasi regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, sekaligus implementasi dari kebijakan ekonomi biru KKP dalam pengawasan dan pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Penyelenggaraan penataan ruang laut secara berkelanjutan menjadi instrumen yang sangat penting untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut,” kata Victor dikutip dari siaran pers KKP di Tanjungpinang, Rabu (06/09).
“Perencanaan ruang laut yang terpadu dan tertib aturan akan menghindari potensi kerusakan ekosistem dari aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut” terang Victor.
Sementara itu, Kepala LKKPN Pekanbaru Rahmat Irfansyah menyampaikan kegiatan edukasi melalui sosialisasi pemanfaatan ruang laut ini tak hanya dilakukan oleh pihaknya sendiri melainkan juga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Anambas, Pangkalan PSDKP Batam Satwas Kepulauan Anambas dan Direktorat Perencanaan Ruang Laut,” tambahnya.
Sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang laut membahas beberapa regulasi antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
“Salah satu agenda sosialisasi yakni dialog terkait permasalahan yang terjadi di lapangan serta masukan untuk pemerintah. Ini sekaligus menjadi usaha preventif menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang laut,” jelas Irfan.
Baca juga: KKP Segel Wisata Resort Pulau Bawah di Anambas Kepri
Irfan juga menjelaskan di masa mendatang, masyarakat, pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang melakukan pemanfaatan ruang laut semakin paham dan peduli untuk segera mengurus PKKPRL di Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas. Tak hanya itu, pihaknya juga berharap seluruh pihak yang memanfaatkan ruang laut mengikuti aturan secara tertib.
Dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News