KKP Tangkap 7 Kapal Perikanan, 15 Ton Ikan Campur Turut Diamankan

KKP Tangkap Kapal Perikanan
KKP tangkap kapal perikanan. (Foto: Dok KKP)

JAKARTA – Sebanyak tujuh kapal penangkap ikan berhasil ditangkap Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ketujuh kapal tersebut antara lain KM. BS IV (30 GT), KM. SG (28 GT), KM IB 1 (30 GT), KM. MZ 3 (26 GT), KM. F 738 (30 GT), KM. BL 85 (29 GT), KM. AJ (29 GT).

Ketujuh kapal itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni diamankan pada saat patroli pengawasan serentak oleh KP. ORCA 03 di Selat Karimata, KP.HIU 07 di Perairan Laut Sulawesi dan KP.HIU 03 di Laut Natuna Utara.

Kapal perikanan itu diduga melanggar aturan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Tujuh kapal tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan (SIPI) dan melakukan penangkapan ikan tidak sesuai dengan jalur penangkapan ikannya.

“Ada tujuh kapal yang diamankan petugas, dua kapal tidak mengantongi izin, lima kapal mengantongi izin Gubernur namun melanggar jalur penangkapan ikan, yakni di atas 12 mil laut,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers KKP, Jumat (13/10).

Sejumlah 1,9 ton cumi, 3 ton ikan pelagis (cakalang dan layang), dan 11,5 ton ikan campur diamankan petugas sebagai barang bukti pada saat penghentian, pemeriksan dan penahanan.

“Banyak pelaku usaha yang mengeluh kami tangkap padahal hanya melanggar jalur sedikit saja. Kami tegaskan bahwa zona penangkapan sudah diatur. Kalau kapal beroperasi tidak sesuai zona, kita tidak tahu ikan ini diambil dari mana. Ini yang menyebabkan overfishing,” terang Adin.

Adin melanjutkan bahwa dengan diberlakukannya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono optimistis bahwa praktik penangkapan ikan secara ilegal, tidak diatur dan tidak dilaporkan yang selama ini terjadi di WPPNRI dapat beralih menjadi penangkapan ikan secara legal, diatur dan dilaporkan secara bertahap.

Baca juga: KKP Segel 4 Ton Ikan Salem Impor Asal Cina 

Baca juga: Terima 2 Kapal Pengawas, KKP Perkuat Pengawasan Laut Natuna Utara dan Laut Arafura

Untuk itu, Adin menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan zona penangkapan ikan akan terus diperketat. Adin juga menyebutkan, jika pemilik kapal di bawah 30 GT dengan izin daerah ingin menangkap ikan di atas 12 mil laut, pemerintah telah memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan migrasi perizinanan berusaha melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B. 1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.

Ikuti Berita Lainnya di Google News