Komisi III DPRD Batam Akan Cari Tahu Siapa Pemilik Limbah di Perairan Tanjung Uncang

Arlon
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepualauan Riau, melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) terkait limbah bahan berbahaya beracun (B3) di perairan Tanjung Uncang, Rabu (14/12).

Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan PT PaxOcean tidak hadir dalam RDP tersebut.

Nelayan sekitar yang terdampak, Askarudin meminta kepastian antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar melakukan udiensi bersama PT PaxOcean dan warga, sehingga mendapatkan kronologis yang pasti.

“Bila terbukti memang benar itu limbah dari mereka, harapan besar pihak pemangku kepentingan memperhatikan warga,”kata dia di kantor DPRD Batam.

Namun, Askaruddin, memiliki dugaan kuat limbah tersebut milik PT PaxOcean. Hal tersebut didasari saat mereka mendatangi lokasi dan berjumpa pihak sekuriti perusahaan dan menemukan adanya limbah tebal yang cukup banyak.

“Ada semprotan penghancur minyak dilakukan oleh perusahaan, ada bak penampung, kami membantah apa yang disampaikan DLH, bahwa tanggal 22 November sudah terdeteksi minyak perairan tersebut, kami sebagai nelayan setiap hari turun kelaut dari tanggal sampai 29 November kondisi laut masih bersih,” kata dia.

Sementara itu, Anggotan Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, mengatakan, pihaknya menunggu hasil dari analisa dari DLH, Bakamla.

“Kalau hasilnya PaxOcean yang buang, akan kami tuntut dia, minta ganti rugi untuk nelayan yang dirugikan,” kata Arlon.

Pihaknya, juga sudah menelusuri, yakni melihat dari melihat foto satelit. Saar ini pihaknya tengah menunggu hasil foto satelit itu.

“Bukti tidak ada ini, siapa melihat yang membuang limbah ini, tidak bisa kita tuduhkan perusahaan itu yang membuang.Kalau nanti foto satelit menunjukkan mereka yang membuang, baru kita sanksi,” kata dia.

Baca juga: Limbah Minyak Hitam Laut Tanjung Uncang, Milik PT Pax Ocean?

Arlon meminta untuk diberi waktu 10 hari, terkait kepastian siapa pemilik limbah di perairan Tanjung Uncang itu

“Sanksi hukum jelas, barang siapa yang membuang limbah B3 di media alam terbuka tanpa izin, di undang undang 32 itu bwrbunyi, hukuman 5 tahun penjara dan denda paling kecil Rp3 miliar,” tutupnya. (*)