Komplotan Pemasok Motor Curian ke Pulau Diringkus Polisi

Jajaran Polsek Bengkong saat menunjukkan pelaku dan sejumlah motor curian, Selasa (25/10) (Foto:Chairuddin)

BATAM – Kepolisian Polsek Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), membekuk komplotan pemasok motor curian ke pulau-pulau.

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis mengatakan, komplotan pelaku tersebut berjumlah delapan orang masing-masing AD, RA, Y, AT, F, DF, AF, dan TB. Dari sekian banyak pelaku ini diduga dalang bisnis yang menjerat mereka ke bali jeruji besi tersebut yakni pelaku TB.

“Mereka bergerak sesuai permintaan TB. Kalau ada permintaan baru mereka ‘petik’,” ujarnya sata konferensi pers, Selasa (25/10).

Iptu Mardalis melanjutkan, para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa kunci ganda. Mereka membatah kunci setang motor tersebut dengan kunci T.

Dalam beraksi, para pelaku tak memilah-milah tempat. Mereka melakukan aksinya di sejumlah daerah Kota Batam. Kemudian, barang tersebut ia jual ke pulau-pulau melalui pelabuhan tikus yang ada.

“Mungkin totalnya semua ada belasan sepeda motor yang sudah sempat diambil,” tuturnya.

Tak hanya dijual, sejumlah motor curian itu juga dipakai untuk keperluan sehari-hari mereka.

Pengungkapan kasus ini berakhir, saat petugas Polsek Bengkong membekuk pelaku Y. Dari penjelasan tersebut, ternyata dirinya tidak sendirian melainkan ada beberapa pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1,4, dan 5 serta 140 ayat 1 Kitab Undang-undah Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, pelaku TB mengaku baru menggeluti dunia haram itu sejak beberapa bulan terakhir. Motor itu ia jual ke sejumlah pulau seperti Dabo, hingga Natuna dengan harga yang bervariasi.

“Baru beberapa bulan. Harga jualnya bervariasi. Ada yang ke Dabo, bahkan Natuna,” ungkapnya.